Seorang teman yang kuliah di Jurusan Ilmu Informasi dan Perpustakaan terlihat bersemangat ketika memulai skripsinya. Ia berencana membuat rancangan Perpustakaan Desa berbasis Perpustakaan Antar-RW di satu desa di Jatinangor. Asumsinya, warga desa itu punya industri rumahan yang masing-masingnya RW/dusun berbeda (pembuat layang-layang, kudapan, dan kerajinan tangan). Dengan industri rumahan itu, warga desa punya modal kreativitas, kemandirian ekonomi, dan kemampuan bersosialisasi. Maka, kehadiran perpustakaan desa mungkin kian meningkatkan modal sosial dan ekonomi yang sudah ada.
Saya sepakat asumsinya. Kini sukar rasanya menemukan desa yang warganya imun dari dunia luar. Banyak hal terutama informasi membanjiri desa, salah satunya melalui televisi. Bagi banyak warga desa, benda yang nyaris 24 jam bisa menyala itu, utamanya adalah penghibur. Setelah penat seharian bekerja, mereka duduk di depan televisi, menonton sinetron, infotainmen, musik, bahkan iklan. Aktivitas itu bukan hanya menonton. Tayangan-tayangan itu menawarkan cara hidup yang mungkin lain atau berbeda. Misalnya, sinetron kejar-tayang. Tayangan ini tidak menyediakan ruang dan waktu bagi aktor/aktrisnya mendalami peran. Wajar jika terlihat tokoh yang hitam-putih. Tokoh demikian titik-titik ekstrim dari kemiskinan/kekayaan atau kebaikan/kejahatan. Cerita diperalat dengan konflik untuk sekedar membuat penonton merasa sedih, marah, atau sensasi jatuh cinta. Dan karena yang mendasarinya logika ekonomi semata, sudah tentu penyelesaian cerita berdasarkan rating. Jika rating turun, selekasnya sinteron memungkas dengan kebahagian/ketidakbahagiaan yang instan. Jika rating naik, cerita dipanjang-panjangkan, mengada-ada, hingga tanpa logika. Maka sinetron ada tanpa kreativitas dan komitmen.
Warga desa yang menontonnya, mungkin, tanpa sadar mencerap sejumlah nilai. Di antaranya mentalitas instan yang tidak percaya pada belajar dan proses. Mereka juga mengadopsi gaya hidup urban yang konsumtif serta berbagai konsekuensinya. Cara hidup ini bisa membuat mereka lupa dan melupakan keseharian. Mereka juga dijauhkan dari realitas keseharian. Mereka tidak lagi mengenal diri sendiri.
Budaya membaca bisa jadi pintu untuk melepaskan jebakan televisi itu. Bisa menyatukan jiwa yang terbelah. Budaya membaca bukan sekedar bebas “buta huruf”. Tapi suatu pembiasaan bernalar tertib dan jernih untuk bisa mengurai kerumitan persoalan. Juga proses pembelajaran merentang jarak (objektif) agar bisa memilih dan memilah soal atau realitas keseharian yang jalin-menjalin. Dengan begitu warga desa akan tumbuh sebagai pribadi yang matang dan utuh dalam bersikap dan menyikapi hidup. Sikap ini bukan hanya modal bagi seseorang, tapi pun kehidupan sosial yang lebih luas. Karena warga desa sampai kini adalah mayoritas masyarakat Indonesia, maka warga desa yang demikian tentu tiang kukuh bagi tegaknya negara. Itu mungkin yang mendorong Pemerintah Indonesia pada 1 November 2007 mengesyahkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Sebelumnya, memang sudah ada beberapa peraturan menyangkut perpustakaan. Semisal, Keputusan Presiden No. 11/1989 tentang Perpustakaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 73/1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan UU Otonomi Daerah No. 3/2001, pasal 2, tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan. Tapi aturan-aturan itu tidak terintegrasi dan kurang mengikat. Dengan adanya undang-undang tersebut tanggung jawab pemerintah jadi mutlak, termasuk Pemerintah Jawa Barat. Sejak 2003, di Kabupaten Bandung telah ada 114 Perpustakaan Desa. Kota Bandung sendiri telah mengeluarkan Keputusan Walikota No. 819/2001 tentang penyelenggaraan perpustakaan di kecamatan/kelurahanan, dan 2009 ini tengah menyiapkan 185 perpustakaan desa, menambah 90 buah yang sekarang ada.
Akan tetapi saya membaca Buku itu Berserak di Gudang… (PR, 13/5/09). Di dalam gudang Kantor Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, yang “pintunya keropos dimakan usia. Dua buku tampak berserak di lantai gudang. Debu tebal menutupinya sehingga judul buku pun tidak terbaca dengan jelas. Sedangkan ratusan buku lainnya dimasukkan ke kardus bekas dan dibiarkan teronggok di sudut gudang”. Dan Desa Ciluncat tidak sendiri, “…rata-rata perpustakaan desa di Kab. Bandung bernasib sama”.
Saya kira hal di atas tidak akan terjadi bila pemerintah daerah menyadari penyelenggaraan perpustakaan desa sebagai “sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa” (Penjelasan UU tentang Perpustakaan). Konsekuensinya adalah menyadari bahwa program tersebut sebagai program panjang dan berkelanjutan. Sadar bahwa selain pengadaan sarana seperti ruang, rak, kursi, meja, pendanaan, dan buku-buku, keberlangsungannya juga ditentukan oleh pustakawan.
Untuk banyak desa di Jawa Barat yang membaca masih juga belum jadi budaya, tugas pustakawan jadi signifikan. Dialah pemungkin perpustakaan desa memiliki gambaran besar (visi). Visi tersebut lahir dari pembacaan konteks ekonomi, sosial, histroris dan budaya tempatnya berada. Ini lalu akan menentukan hal-hal teknis seperti lokasi, tata letak dan ventilasi, jenis dan jumlah buku; dan yang terpenting menyiapkan program. Program jangka pendek, menengah, dan panjang itu kesemuanya saling mendukung dan berkelanjutan. Dengan begitu, perpustakaan desa jadi bagian integral warga desa.
Lembaga seperti Badan Perpustakaan Arsip dan Pengelolaan Sistem Informasi (Bapapsi) tentu sadar bahwa tugas pustakawan perpustakaan desa tidaklah semudah meniup bulu ayam. Sukar membayangkan pustakawan berkemampuan kognitif, lebih lagi untuk menumbuhkan kecintaan dan kebutuhan membaca, bisa didapat dalam pelatihan singkat. Tapi itulah yang terjadi di Desa Ciluncat, Bapapsi mengadakan pelatihan 1 hari saja sebelum pemberian buku.
Program Perpustakaan Desa yang ideal masih jauh panggang dari api bila Bapapsi bekerja sendiri. Saya kira, dalam dirinya sendiri Bapapsi punya permasalahan, seperti anggaran dan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu tidak ada salahnya Bapapsi terbuka dan mau bekerja sama dengan lembaga lain. Misalnya dengan Perguruan Tinggi seperti Universitas Padjadjaran yang sepengetahuan saya punya Jurusan Ilmu Informasi dan Perpustakaan. Bukan tidak mungkin keterbukaan memperlihatkan kesamaan program yang akan dan tengah dijalankan atau pun kesepakatan antara keduanya yang baik bagi Program Perpustakaan Desa. Dengan begitu, program dibuat dan dilaksanakan tidak hanya karena pelaksanaan intruksi dari atas atau kewajiban hukum legal-formal. Tapi benar-benar sebagai komitmen bersama menuju kehidupan yang lebih baik. Bila tidak, buku-buku di banyak perpustakaan desa itu mungkin bisa meruapkan bau gunung sampah Bantar Gebang.**

Dimuat di Pikiran Rakyat, 18 Juni 2009


