Keluarga, Komunikasi, dan Demokrasi

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada istri saya, telah memberi izin suaminya untuk menerima pekerjaan baru yang sudah terbayang akan lebih sulit dari pekerjaan-pekerjaan sebelumnya…”

Begitu, seingat saya yang dikatakan Boediono di awal pidatonya dalam deklarasi capres dan cawapres Partai Demokrat, Jumat (15/5), di Sasana Budaya Ganesa, Bandung. Saya yang bukan simpatisan atau kader satu pun partai politik, sejujurnya, terpesona.

Pernyataan sederhana itu, saya rasa belakangan tidak muncul dari banyak mulut politisi. Pernyataan yang disadari atau tidak, lahir dari kepercayaan, tak ada satu pun keluarga yang tidak dipengaruhi negara, dan tak ada satu pun negara yang tidak dipengaruhi keluarga. Saling pengaruh keduanya belumlah bernilai. Sebab, nilai baru datang dari bagaimana politik negara dan keberadaan keluarga itu sendiri.

Luputnya, keluarga dalam kampanye dan Pemilu Legislatif 2009 dan kini mendekati pemilu presiden, saya kira tidak bisa lepas dari cerita panjang keluarga Indonesia di masa negara, pinjam istilah Daniel Dhakidae, Orde Baru (Orba). Orba mempraktikkan sistem negara Demokrasi Kekeluargaan, yang merupakan penebalan dari negara integralistik ditawarkan Supomo dalam pidatonya di BPUPKI pada 1945. “Negara dimengerti sebagai suatu keluarga yang diperluas, maka ia merupakan substansi prapolitis dan warga negara dimengerti lebih sebagai ethnos (bangsa menurut hubungan darah, kultural, atau agama) daripada sebagai demos (bangsa menurut hubungan legal atau politis)” (F. Budi Hardiman, 2007:143).

Idealisasi keluarga Indonesia versi Orba, diterima sebagai (satu-satunya) model berkeluarga yang juga berarti tuntutan bagaimana jadi warga negara. Selama 32 tahun, idealisasi keluarga ini menyusup dengan berbagai cara dan media, antara lain dengan mereduksi peran perempuan dalam keluarga. Misalnya, pelibatan istri pegawai negeri sipil dalam Dharma Wanita. Organisasi ini bertujuan mengembangkan wawasan anggotanya, agar dapat membantu tugas dan menunjang karier suami (Anggaran Dasar Dharma Wanita, Bab II, Pasal 6 ayat c). Demikian juga di perdesaan. Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dibentuk lebih hanya untuk menekankan tanggung jawab perempuan, sebagai pengurus rumah tangga dan memelihara generasi penerus bangsa (Katryn Robinson, 2001).

Media yang digunakan tidak hanya lembaga formal seperti di atas–termasuk sejumlah UU, dunia pendidikan, atau lembaga agama–tetapi utamanya menghegemoni melalui lembaga nonformal. Konsekuensinya, komunikasi yang terjadi cenderung manipulatif, instruksional, dan distorsif. Komunikasi tidak ditempatkan sebagai ruang untuk saling menghadirkan diri, yang menjadikan para anggota keluarga lebih bisa saling memahami, lebih dekat, dan ikatannya kian kuat. Komunikasi demikian jauh dari jenis yang mengandaikan adanya pribadi-pribadi masing-masing hidupnya khas, kompleks, dan bermartabat.

Pola komunikasi begitu mengekalkan hubungan keluarga-negara, yang hanya menjadikan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang feodal, patriarki, dan konsumtif. Dan darinya, seperti yang ditemukan Saya Sasaki Shiraishi (2006), tidak mengherankan kalau lahir pribadi-pribadi yang lebih menekankan “harmoni” (yang sebenarnya perwujudan “asal bapak senang”), “komunalitas” bermuatan nilai gotong royong (satu eufimisme dan permakluman untuk nepotisme), dan “tidak sensitif”. Padahal, negara sekarang ini tidak mungkin menjadi the idea of good yang dapat menyimpul seluruh kompleksitas masyarakat. Negara “hanya” mungkin berperan semacam fasilitator bagi daulat rakyat (Habermas melalui F. Budihardiman). Dan daulat rakyat ini baru mungkin ada bila negara–lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif–tersambung secara diskursif, dengan proses pembentukan aspirasi dan opini publik. Jadi, sumber legitimasi negara tidak terletak pada kehendak perorangan dan umum, melainkan pada proses pembentukan keputusan politis yang terbuka dan diskursuf-argumentatif. Proses pembentukan keputusan politis tersebut–yang mensyaratkan adanya gerakan diskursus publik dalam ruang-ruang publik–jelas, harus ditopang “kematangan” individu.

Akan tetapi, selama negara Orba, keluarga Indonesia tidak dihuni individu-individu. Potensi-potensi individu yang idealnya berkembang dalam proses komunikasi, setara dan terbuka dikerdilkan. Potensi yang berbanding lurus dengan kesadaran akan kedalaman dan keluasan itu, yang karenanya akan menyediakan ruang bagi perkembangan potensi-potensi dari individu lain, harus kembali dilahirkan. Tentu, termasuk potensialitas sebagai warga negara. Pantaslah jika Bertrand Russel berkata, individu yang baik pasti warga negara yang baik.

Jika memang begitu, maka membangun (kembali) keluarga berbasis pengembangan individulitas dan sosialitas para anggota keluarga, agaknya salah satu jalan yang seyogianya kita tempuh. Disadari atau tidak, menempuh jalan ini sendirinya berarti memberi sumbangan berharga terhadap bangsa dan negara, dengan turut membangun negara demokrasi yang lebih fundamental. Jadi, siapa pun yang kelak terpilih sebagai presiden dan wakilnya, siapa pun yang dipercaya menjadi anggota legislatif, saya turut yang dikatakan Goenawan Mohamad di Gedung Indonesia Menggugat, “…, kami percaya, Anda tak akan menyia-nyiakan amanat ini”.***

Dimuat di Pikiran Rakyat, 23 Mei 2009

GAS BERACUN SASTRA INDONESIA

Pukul 12.00, Minggu 2 November 2003, handphone saya bergetar. SMS masuk. Saya membukanya. “Mon, cerpenmu kok jorok”.

Itu dari Ibu saya. Saya kembali teringat peristiwa itu begitu usai membaca Sastra dan Kerancuan Kebebasan Kreatif (Wacana, Republika,16/11/2003). Tidak pasti benar kenapa bisa. Mungkin karena pada tulisan Diah Hadaning itu ada pula terbaca kata “jorok”. Tapi, meski tidak juga menyebut alasan kenapa bilang “jorok”, ibu saya masih lumayan. Beliau menyebut “cerpenmu”. Dan itu di hari di mana cerpen saya dimuat salah satu surat kabar. Artinya Ibu saya memberi tahu saya cerpen mana yang dinilainya jorok. Juga memberi jalan untuk menilai penilaiannya.

Diah tidak demikian. Dalam tulisan tersebut, Diah mengungkapkan bahwa “banyak karya sastra kini yang terkesan instan dan flamoyan”. Karya sastra yang instan dan flamboyan itu ditandai dengan masuknya “unsur-unsur ‘porno’ dan jorok’” juga penulisan yang serba bebas istilah-istilah organ vital, prilaku seksual. Karya-karya sastra tersebut “ditulis oleh sastrawan dan sastrawati yang juga flamboyan.”, yaitu mereka yang ingin “menggelembung dengan cepat” agar cepat pula meraih publisitas, popularitas dan semacamnya, termasuk royalti besar atas booming karyanya. Karenanya Diah prihatin. Melalui tuturan seorang ‘nonsastra tapi pemerhati sastra’, Diah mengamini bahwa jenis karya sastra ini lahir dari “salah penafsiran terhadap idiom-idiom prilaku budaya”. Akibatnya sastra terpuruk. Sastra tidak lagi sakti mandraguna. Sastra tidak lagi “mampu menjadi peneduh jiwa yang gersang, pengobat jiwa yang sakit, kanal bagi jiwa yang mampet.” Sastra tidak lagi banyak disitir negarawan karena “mutiara di dalamnya yang sugestif.” Sepertinya keprihatinan Diah begitu dalam, hingga sepanjang tulisannya dia lupa untuk menunjukkan satu saja karya—baik puisi maupun prosa—yang disebutnya instan dan flamboyan itu.

Diah, seseorang yang mengaku telah “mengakrabi dunia penulisan sastra sejak tahun 1973”, seakan lupa pula bagaimana tabiat kata, hal yang konon mau tidak mau harus dikenali oleh siapa yang doyan bersastra. Kita sama tahu bahwa kata tidak dapat membentuk makna hanya dengan dirinya sendiri.

Kata-kata dapat dipahami maknanya dalam konteks yang lebih luas, yaitu kalimat. Kalimat-kalimat dapat dipahami maknanya dalam konteksnya yang lebih luas. Dua kalimat yang sama persis bunyinya bisa memiliki makna yang berbeda kalau diungkapkan dalam gaya bahasa yang berbeda, maka konteks yang lebih luas itu adalah gaya bahasa. (F. Budi Hardiman, 2003)

Dengan demikian, satu kata yang sama akan bermakna beda jika konteksnya berbeda. Juga jorok dan porno suatu kata bukan ditentukan oleh vagina, penis, zakar, puting, atau payudara; tapi oleh konteksnya yang lebih luas. Soal semacam ini, dalam sastra, telah ditulis Subagio Sastrowardoyo tahun 1968, ”…karya sastra adalah suatu kesatuan yang organis yang mengandung kepaduan gaya, suasana, dan cerita. Kesatuan itu terdukung oleh tema yang pokok. Dari asas estetik ini kita bisa sampai pada kesimpulan bahwa selama adegan yang menguraikan secara terperinci perbuatan seks merupakan unsur yang organis di dalam kesatuan karya sastra sehingga jika ditiadakan akan mengganggu dan merusak kepaduan gaya, suasana dan cerita maka tidak berhaklah kita menuduh karya sastera itu pornografi.” Karya sebagai kesatuan organis saja belum cukup. Kita harus juga melihat sudut subyektivitas zaman selain perimbangan unsur permainan dan kesungguhan di dalamnya.

Karena itu, sulit bagi saya untuk mencap jorok atau porno kepada, misalnya, Sutardji Calzoum Bachri, Goenawan Mohamad, atau Wing Kardjo, karena ada “kontol” dalam Kucing, “zakar” dalam Menjelang Pembakaran Sita¬, “Tapi ada infeksi di vaginanya” dalam Topeng. Kehadiran kata atau frasa pada karya-karya tersebut, saya kira, sama sekali tidak berasa seperti obat perangsang. Kehadirannya bukan sebagai pompa yang memicu naiknya birahi seperti pada tulisan-tulisan di tabloid Pop, Lipstik, atau sejenisnya.

Tapi lain mata, lain makna. Bagi Diah, sepertinya, istilah-istilah organ vital dan perilaku seksual dalam karya sastra adalah momok. Menakutkan. Dan semakin menakutkan lagi kalau itu ditulis oleh penulis yang kebetulan berjenis kelamin perempuan. Beberapa kali Diah menggarisbawahinya. Hal ini terlihat, “istilah-istilah organ vital, perilaku seksual, serba terbuka dengan bebasnya bahkan oleh penulis wanita…”, “ke mana hanyutnya kelembutan perasaan wanita yang menjunjung nilai-nilai warisan pendahulunya?, “namun, seniman sastra juga telah melecehkan kawasan kreatifnya, melecehkan kaumnya sendiri (jika ia perempuan)….” Maka untuk tidak sampai terjebak membuat karya sastra ‘begituan’, Diah memberi semacam jalan keluar. Memang tidak tersurat. Memang hanya tersirat pada perkataan, “para seniman sastra (yang terkontaminasi virus ekspresi bebas) telah melecehkan sastra jika mereka berkarya dengan menghalalkan segala kata”. Jelas, saya kira, ini berarti Diah mengusulkan diberlakukannya sejenis sensor yang bertolak dari asumsi perlunya ada kata yang dihalalkan, kata yang diharamkan.

Diah mungkin kurang menginsafi di mana dia ada. Peradaban yang kita huni adalah peradaban yang sangat laki-laki, patriakat. Sampai sekarang pun, ideologi itu masih terus menerus memproduksi dan mereproduksi wacana. Begitu banyak ruang-ruang di mana perempuan ditaklukan dan dibikin inferior, dihina dan dieksploitasi, diperas tak bedanya dengan tebu. Bahasa Indonesia tak terkecuali.

Hal demikian tak mengherankan. Dalam sebuah jurnal, Karlina Leksono menulis bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi. Bahasa adalah juga kegiatan sosial yang terkonstruksikan dan terikat pada kondisi sosial tertentu. Bahasa memuat semua tanda, istilah, konsep maupun label yang pantas untuk perempuan dan yang pantas untuk laki-laki. Maka bahasa jelas tidak netral. Bahasa jelas bisa seksis. Bahasa bisa sangat efektif memenjara perempuan. Ketika perempuan berbahasa, ia mengenakan kaca mata laki-laki untuk melihat diri. Dunia perempuan adalah dunia yang diciptakan oleh dan/atau untuk laki-laki. Maka yang terlihat hanyalah bayang-bayang. Akibatnya perempuan kehilangan kemampuan untuk menafsir dunia. Perempuan jadi asing dengan dirinya sendiri. Ia bisu dalam berbahasa.

Pun begitulah perempuan dalam bahasa Indonesia. Maka perempuan yang menulis dalam bahasa Indonesia jelas membutuhkan energi lebih. Ia harus ‘menghancurkan’ bahasa. Ia harus menemukan kosa kata atau gaya atau struktur bahasa yang dapat mencungkilkan pengalaman-pengalaman dari dunianya yang khas, yang selama ini diingkari atau dikuburkan oleh kuasa phalus. Praktislah si perempuan, harus mempunyai keleluasaan untuk ‘bermain-main’, untuk mengeksplorasi dan membongkar bahasa hingga menjelma jadi bahasa yang sanggup mengangkat dan mendedahkan ‘dunia-dunia lain’. Sebuah dunia yang, mungkin, tidak saja enak tapi juga perlu dibaca baik oleh perempuan maupun laki-laki.

Jika memang demikian tawaran Diah, apakah layak dibilang sebagai jalan keluar? Saya melihatnya kok seperti membuka slang gas beracun dalam ruang sempit perempuan yang hanya akan semakin melumpuhkannya.**