“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada istri saya, telah memberi izin suaminya untuk menerima pekerjaan baru yang sudah terbayang akan lebih sulit dari pekerjaan-pekerjaan sebelumnya…”
Begitu, seingat saya yang dikatakan Boediono di awal pidatonya dalam deklarasi capres dan cawapres Partai Demokrat, Jumat (15/5), di Sasana Budaya Ganesa, Bandung. Saya yang bukan simpatisan atau kader satu pun partai politik, sejujurnya, terpesona.
Pernyataan sederhana itu, saya rasa belakangan tidak muncul dari banyak mulut politisi. Pernyataan yang disadari atau tidak, lahir dari kepercayaan, tak ada satu pun keluarga yang tidak dipengaruhi negara, dan tak ada satu pun negara yang tidak dipengaruhi keluarga. Saling pengaruh keduanya belumlah bernilai. Sebab, nilai baru datang dari bagaimana politik negara dan keberadaan keluarga itu sendiri.
Luputnya, keluarga dalam kampanye dan Pemilu Legislatif 2009 dan kini mendekati pemilu presiden, saya kira tidak bisa lepas dari cerita panjang keluarga Indonesia di masa negara, pinjam istilah Daniel Dhakidae, Orde Baru (Orba). Orba mempraktikkan sistem negara Demokrasi Kekeluargaan, yang merupakan penebalan dari negara integralistik ditawarkan Supomo dalam pidatonya di BPUPKI pada 1945. “Negara dimengerti sebagai suatu keluarga yang diperluas, maka ia merupakan substansi prapolitis dan warga negara dimengerti lebih sebagai ethnos (bangsa menurut hubungan darah, kultural, atau agama) daripada sebagai demos (bangsa menurut hubungan legal atau politis)” (F. Budi Hardiman, 2007:143).
Idealisasi keluarga Indonesia versi Orba, diterima sebagai (satu-satunya) model berkeluarga yang juga berarti tuntutan bagaimana jadi warga negara. Selama 32 tahun, idealisasi keluarga ini menyusup dengan berbagai cara dan media, antara lain dengan mereduksi peran perempuan dalam keluarga. Misalnya, pelibatan istri pegawai negeri sipil dalam Dharma Wanita. Organisasi ini bertujuan mengembangkan wawasan anggotanya, agar dapat membantu tugas dan menunjang karier suami (Anggaran Dasar Dharma Wanita, Bab II, Pasal 6 ayat c). Demikian juga di perdesaan. Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dibentuk lebih hanya untuk menekankan tanggung jawab perempuan, sebagai pengurus rumah tangga dan memelihara generasi penerus bangsa (Katryn Robinson, 2001).
Media yang digunakan tidak hanya lembaga formal seperti di atas–termasuk sejumlah UU, dunia pendidikan, atau lembaga agama–tetapi utamanya menghegemoni melalui lembaga nonformal. Konsekuensinya, komunikasi yang terjadi cenderung manipulatif, instruksional, dan distorsif. Komunikasi tidak ditempatkan sebagai ruang untuk saling menghadirkan diri, yang menjadikan para anggota keluarga lebih bisa saling memahami, lebih dekat, dan ikatannya kian kuat. Komunikasi demikian jauh dari jenis yang mengandaikan adanya pribadi-pribadi masing-masing hidupnya khas, kompleks, dan bermartabat.
Pola komunikasi begitu mengekalkan hubungan keluarga-negara, yang hanya menjadikan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat yang feodal, patriarki, dan konsumtif. Dan darinya, seperti yang ditemukan Saya Sasaki Shiraishi (2006), tidak mengherankan kalau lahir pribadi-pribadi yang lebih menekankan “harmoni” (yang sebenarnya perwujudan “asal bapak senang”), “komunalitas” bermuatan nilai gotong royong (satu eufimisme dan permakluman untuk nepotisme), dan “tidak sensitif”. Padahal, negara sekarang ini tidak mungkin menjadi the idea of good yang dapat menyimpul seluruh kompleksitas masyarakat. Negara “hanya” mungkin berperan semacam fasilitator bagi daulat rakyat (Habermas melalui F. Budihardiman). Dan daulat rakyat ini baru mungkin ada bila negara–lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif–tersambung secara diskursif, dengan proses pembentukan aspirasi dan opini publik. Jadi, sumber legitimasi negara tidak terletak pada kehendak perorangan dan umum, melainkan pada proses pembentukan keputusan politis yang terbuka dan diskursuf-argumentatif. Proses pembentukan keputusan politis tersebut–yang mensyaratkan adanya gerakan diskursus publik dalam ruang-ruang publik–jelas, harus ditopang “kematangan” individu.
Akan tetapi, selama negara Orba, keluarga Indonesia tidak dihuni individu-individu. Potensi-potensi individu yang idealnya berkembang dalam proses komunikasi, setara dan terbuka dikerdilkan. Potensi yang berbanding lurus dengan kesadaran akan kedalaman dan keluasan itu, yang karenanya akan menyediakan ruang bagi perkembangan potensi-potensi dari individu lain, harus kembali dilahirkan. Tentu, termasuk potensialitas sebagai warga negara. Pantaslah jika Bertrand Russel berkata, individu yang baik pasti warga negara yang baik.
Jika memang begitu, maka membangun (kembali) keluarga berbasis pengembangan individulitas dan sosialitas para anggota keluarga, agaknya salah satu jalan yang seyogianya kita tempuh. Disadari atau tidak, menempuh jalan ini sendirinya berarti memberi sumbangan berharga terhadap bangsa dan negara, dengan turut membangun negara demokrasi yang lebih fundamental. Jadi, siapa pun yang kelak terpilih sebagai presiden dan wakilnya, siapa pun yang dipercaya menjadi anggota legislatif, saya turut yang dikatakan Goenawan Mohamad di Gedung Indonesia Menggugat, “…, kami percaya, Anda tak akan menyia-nyiakan amanat ini”.***
Dimuat di Pikiran Rakyat, 23 Mei 2009


