GAS BERACUN SASTRA INDONESIA

Pukul 12.00, Minggu 2 November 2003, handphone saya bergetar. SMS masuk. Saya membukanya. “Mon, cerpenmu kok jorok”.

Itu dari Ibu saya. Saya kembali teringat peristiwa itu begitu usai membaca Sastra dan Kerancuan Kebebasan Kreatif (Wacana, Republika,16/11/2003). Tidak pasti benar kenapa bisa. Mungkin karena pada tulisan Diah Hadaning itu ada pula terbaca kata “jorok”. Tapi, meski tidak juga menyebut alasan kenapa bilang “jorok”, ibu saya masih lumayan. Beliau menyebut “cerpenmu”. Dan itu di hari di mana cerpen saya dimuat salah satu surat kabar. Artinya Ibu saya memberi tahu saya cerpen mana yang dinilainya jorok. Juga memberi jalan untuk menilai penilaiannya.

Diah tidak demikian. Dalam tulisan tersebut, Diah mengungkapkan bahwa “banyak karya sastra kini yang terkesan instan dan flamoyan”. Karya sastra yang instan dan flamboyan itu ditandai dengan masuknya “unsur-unsur ‘porno’ dan jorok’” juga penulisan yang serba bebas istilah-istilah organ vital, prilaku seksual. Karya-karya sastra tersebut “ditulis oleh sastrawan dan sastrawati yang juga flamboyan.”, yaitu mereka yang ingin “menggelembung dengan cepat” agar cepat pula meraih publisitas, popularitas dan semacamnya, termasuk royalti besar atas booming karyanya. Karenanya Diah prihatin. Melalui tuturan seorang ‘nonsastra tapi pemerhati sastra’, Diah mengamini bahwa jenis karya sastra ini lahir dari “salah penafsiran terhadap idiom-idiom prilaku budaya”. Akibatnya sastra terpuruk. Sastra tidak lagi sakti mandraguna. Sastra tidak lagi “mampu menjadi peneduh jiwa yang gersang, pengobat jiwa yang sakit, kanal bagi jiwa yang mampet.” Sastra tidak lagi banyak disitir negarawan karena “mutiara di dalamnya yang sugestif.” Sepertinya keprihatinan Diah begitu dalam, hingga sepanjang tulisannya dia lupa untuk menunjukkan satu saja karya—baik puisi maupun prosa—yang disebutnya instan dan flamboyan itu.

Diah, seseorang yang mengaku telah “mengakrabi dunia penulisan sastra sejak tahun 1973”, seakan lupa pula bagaimana tabiat kata, hal yang konon mau tidak mau harus dikenali oleh siapa yang doyan bersastra. Kita sama tahu bahwa kata tidak dapat membentuk makna hanya dengan dirinya sendiri.

Kata-kata dapat dipahami maknanya dalam konteks yang lebih luas, yaitu kalimat. Kalimat-kalimat dapat dipahami maknanya dalam konteksnya yang lebih luas. Dua kalimat yang sama persis bunyinya bisa memiliki makna yang berbeda kalau diungkapkan dalam gaya bahasa yang berbeda, maka konteks yang lebih luas itu adalah gaya bahasa. (F. Budi Hardiman, 2003)

Dengan demikian, satu kata yang sama akan bermakna beda jika konteksnya berbeda. Juga jorok dan porno suatu kata bukan ditentukan oleh vagina, penis, zakar, puting, atau payudara; tapi oleh konteksnya yang lebih luas. Soal semacam ini, dalam sastra, telah ditulis Subagio Sastrowardoyo tahun 1968, ”…karya sastra adalah suatu kesatuan yang organis yang mengandung kepaduan gaya, suasana, dan cerita. Kesatuan itu terdukung oleh tema yang pokok. Dari asas estetik ini kita bisa sampai pada kesimpulan bahwa selama adegan yang menguraikan secara terperinci perbuatan seks merupakan unsur yang organis di dalam kesatuan karya sastra sehingga jika ditiadakan akan mengganggu dan merusak kepaduan gaya, suasana dan cerita maka tidak berhaklah kita menuduh karya sastera itu pornografi.” Karya sebagai kesatuan organis saja belum cukup. Kita harus juga melihat sudut subyektivitas zaman selain perimbangan unsur permainan dan kesungguhan di dalamnya.

Karena itu, sulit bagi saya untuk mencap jorok atau porno kepada, misalnya, Sutardji Calzoum Bachri, Goenawan Mohamad, atau Wing Kardjo, karena ada “kontol” dalam Kucing, “zakar” dalam Menjelang Pembakaran Sita¬, “Tapi ada infeksi di vaginanya” dalam Topeng. Kehadiran kata atau frasa pada karya-karya tersebut, saya kira, sama sekali tidak berasa seperti obat perangsang. Kehadirannya bukan sebagai pompa yang memicu naiknya birahi seperti pada tulisan-tulisan di tabloid Pop, Lipstik, atau sejenisnya.

Tapi lain mata, lain makna. Bagi Diah, sepertinya, istilah-istilah organ vital dan perilaku seksual dalam karya sastra adalah momok. Menakutkan. Dan semakin menakutkan lagi kalau itu ditulis oleh penulis yang kebetulan berjenis kelamin perempuan. Beberapa kali Diah menggarisbawahinya. Hal ini terlihat, “istilah-istilah organ vital, perilaku seksual, serba terbuka dengan bebasnya bahkan oleh penulis wanita…”, “ke mana hanyutnya kelembutan perasaan wanita yang menjunjung nilai-nilai warisan pendahulunya?, “namun, seniman sastra juga telah melecehkan kawasan kreatifnya, melecehkan kaumnya sendiri (jika ia perempuan)….” Maka untuk tidak sampai terjebak membuat karya sastra ‘begituan’, Diah memberi semacam jalan keluar. Memang tidak tersurat. Memang hanya tersirat pada perkataan, “para seniman sastra (yang terkontaminasi virus ekspresi bebas) telah melecehkan sastra jika mereka berkarya dengan menghalalkan segala kata”. Jelas, saya kira, ini berarti Diah mengusulkan diberlakukannya sejenis sensor yang bertolak dari asumsi perlunya ada kata yang dihalalkan, kata yang diharamkan.

Diah mungkin kurang menginsafi di mana dia ada. Peradaban yang kita huni adalah peradaban yang sangat laki-laki, patriakat. Sampai sekarang pun, ideologi itu masih terus menerus memproduksi dan mereproduksi wacana. Begitu banyak ruang-ruang di mana perempuan ditaklukan dan dibikin inferior, dihina dan dieksploitasi, diperas tak bedanya dengan tebu. Bahasa Indonesia tak terkecuali.

Hal demikian tak mengherankan. Dalam sebuah jurnal, Karlina Leksono menulis bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi. Bahasa adalah juga kegiatan sosial yang terkonstruksikan dan terikat pada kondisi sosial tertentu. Bahasa memuat semua tanda, istilah, konsep maupun label yang pantas untuk perempuan dan yang pantas untuk laki-laki. Maka bahasa jelas tidak netral. Bahasa jelas bisa seksis. Bahasa bisa sangat efektif memenjara perempuan. Ketika perempuan berbahasa, ia mengenakan kaca mata laki-laki untuk melihat diri. Dunia perempuan adalah dunia yang diciptakan oleh dan/atau untuk laki-laki. Maka yang terlihat hanyalah bayang-bayang. Akibatnya perempuan kehilangan kemampuan untuk menafsir dunia. Perempuan jadi asing dengan dirinya sendiri. Ia bisu dalam berbahasa.

Pun begitulah perempuan dalam bahasa Indonesia. Maka perempuan yang menulis dalam bahasa Indonesia jelas membutuhkan energi lebih. Ia harus ‘menghancurkan’ bahasa. Ia harus menemukan kosa kata atau gaya atau struktur bahasa yang dapat mencungkilkan pengalaman-pengalaman dari dunianya yang khas, yang selama ini diingkari atau dikuburkan oleh kuasa phalus. Praktislah si perempuan, harus mempunyai keleluasaan untuk ‘bermain-main’, untuk mengeksplorasi dan membongkar bahasa hingga menjelma jadi bahasa yang sanggup mengangkat dan mendedahkan ‘dunia-dunia lain’. Sebuah dunia yang, mungkin, tidak saja enak tapi juga perlu dibaca baik oleh perempuan maupun laki-laki.

Jika memang demikian tawaran Diah, apakah layak dibilang sebagai jalan keluar? Saya melihatnya kok seperti membuka slang gas beracun dalam ruang sempit perempuan yang hanya akan semakin melumpuhkannya.**